Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat citra Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat tercoreng. M dan E kedapatan telah berbuat asusila di sebuah rumah di Pangkalan Bun, Selasa (11/4/2017).
Seperti diwartakan oleh jpnn.com, pasangan ini sudah diketahui sejak lama telah menjalin hubungan gelap. Beberapa rekannya juga sudah mengetahui jalinan asmara terlarang tersebut, namun tidak ada yang berani menegurnya.
”Keduanya diketahui sudah memiliki suami dan istri. Bahkan, teman PNS sekantornya sudah mengetahui hubungan terlarang mereka. Namun, tidak ada yang berani menegur,” kata seorang sumber yang tak berkenan disebutkan namanya.
Sumber tersebut mengatakan jika ketika digrebek, E masih mengenakan daster.
Pasangan ini juga diduga sering melakukan hubungan layaknya suami istri di beberapa hotel melati. Tidak hanya itu, keduanya juga diperkirakan sering beradu asmara ketika sama-sama melakukan perjalanan dinas.
”Biasanya mereka bertemu di hotel. Namun, kali ini di rumah barakan dan langsung digerebek petugas satpol PP,” ujarnya.
Sumber tersebut menambahkan jika sebelum penggerebekan tersebut, M dan E sepakat bertemu sekitar pukul 11:00 WIB.
E keluar dengan menggendarai sepeda motor. Ia kemudian memarkir kendaraannya tersebut di Pasar Indra Kencana. Selanjutnya M menjemputnya dengan mengendarai mobil. Keduanya lantas menuju rumah yang akhirnya digrebek tersebut.
”Sudah dibuntuti. Jadi diintai terlebih dahulu. Setelah mereka masuk, selang 20 menit baru digerebek,” ujarnya.
Keduanya akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda Kabupaten Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan denda senilai Rp 50 juta dan kurungan pidana tiga bulan.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan yang terlihat hadir dalam ruang penyelidikan enggan memberikan komentar. ”Enggak-enggak, ini saya cari musala di sini,” kata Mudelan sembari meninggalkan awak media.
Seperti diwartakan oleh jpnn.com, pasangan ini sudah diketahui sejak lama telah menjalin hubungan gelap. Beberapa rekannya juga sudah mengetahui jalinan asmara terlarang tersebut, namun tidak ada yang berani menegurnya.
”Keduanya diketahui sudah memiliki suami dan istri. Bahkan, teman PNS sekantornya sudah mengetahui hubungan terlarang mereka. Namun, tidak ada yang berani menegur,” kata seorang sumber yang tak berkenan disebutkan namanya.
Sumber tersebut mengatakan jika ketika digrebek, E masih mengenakan daster.
Pasangan ini juga diduga sering melakukan hubungan layaknya suami istri di beberapa hotel melati. Tidak hanya itu, keduanya juga diperkirakan sering beradu asmara ketika sama-sama melakukan perjalanan dinas.
”Biasanya mereka bertemu di hotel. Namun, kali ini di rumah barakan dan langsung digerebek petugas satpol PP,” ujarnya.
Sumber tersebut menambahkan jika sebelum penggerebekan tersebut, M dan E sepakat bertemu sekitar pukul 11:00 WIB.
E keluar dengan menggendarai sepeda motor. Ia kemudian memarkir kendaraannya tersebut di Pasar Indra Kencana. Selanjutnya M menjemputnya dengan mengendarai mobil. Keduanya lantas menuju rumah yang akhirnya digrebek tersebut.
”Sudah dibuntuti. Jadi diintai terlebih dahulu. Setelah mereka masuk, selang 20 menit baru digerebek,” ujarnya.
Keduanya akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda Kabupaten Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan denda senilai Rp 50 juta dan kurungan pidana tiga bulan.
Baca Juga:
- Unggah Foto Seksi Dengan Caption Berbau Islami, Roro Fitria Panen Hujatan Bertubi Tubi
- Video Pendukung Ahok Ini Janji Akan Potong Payudara Jika Anies-Sandi Menang
- Ayu Ting Ting ‘Lecehkan’ Salam Umat Muslim Di Foto Bayi Bilqis
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan yang terlihat hadir dalam ruang penyelidikan enggan memberikan komentar. ”Enggak-enggak, ini saya cari musala di sini,” kata Mudelan sembari meninggalkan awak media.
