Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas kini telah diberlakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung per Januari 2017.
Berkas penilangan masuk ke PN Tanjungpandan setiap Selasa dan Rabu setelah dilimpahkan oleh Kepolisian.
"Setiap Jumat kami harus melakukan pengumuman terhadap denda pelanggar secara langsung. Jadi warga bisa melihat dipapan pengumuman kami, denda yang harus dibayar berapa," kata Humas PN Tanjungpandan, Andi Bayu Mandala Puetra kepada Posbelitung.com, Rabu (12/4/2017).
Setelah melihat nilai denda yang harus dibayar, pelanggar secara langsung bisa membayarkan denda itu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim).
Baca Juga:
Usai melakukan pembayaran denda, maka pelanggar bisa sekaligus mengambil barang bukti (BB) baik itu berupa STNK, SIM atau kendaraan seperti sepeda motor dan mobil.
![]() |
| Setiap Hari Jumat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Lihat Denda Yang Harus Dibayar |
Berkas penilangan masuk ke PN Tanjungpandan setiap Selasa dan Rabu setelah dilimpahkan oleh Kepolisian.
"Setiap Jumat kami harus melakukan pengumuman terhadap denda pelanggar secara langsung. Jadi warga bisa melihat dipapan pengumuman kami, denda yang harus dibayar berapa," kata Humas PN Tanjungpandan, Andi Bayu Mandala Puetra kepada Posbelitung.com, Rabu (12/4/2017).
Setelah melihat nilai denda yang harus dibayar, pelanggar secara langsung bisa membayarkan denda itu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim).
Baca Juga:
- Gak Nyangka, 5 Benda Ini Memiliki Fungsi Lain Yang Belum Kamu Ketahui
- Na'udzubillah, Kepala Hantu Pontianak Dalam Toples Ini Bikin Geger
- Masyaallah, Lagi Sekarat, Miliarder Ini Bagi-Bagi Uang Kepada Orang Miskin
Usai melakukan pembayaran denda, maka pelanggar bisa sekaligus mengambil barang bukti (BB) baik itu berupa STNK, SIM atau kendaraan seperti sepeda motor dan mobil.
